GRESIK — Upaya Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Gresik dan mengamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, MF (21), warga Gresik, serta FH (44), warga Gresik.
Salah satu pengungkapan tersebut membawa kabar gembira bagi Lambar (53), seorang petani asal Kecamatan Balongpanggang. Sepeda motor miliknya yang dicuri pada 6 Agustus 2026 berhasil ditemukan polisi.
Motor tersebut diserahkan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada Lambar seusai konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).
Lambar tampak sumringah saat menerima kembali kendaraan miliknya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gresik yang berhasil menemukan sepeda motornya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meninggalkan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik.
Selain kasus di Balongpanggang, polisi juga mengungkap pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan HE dan MF yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan dan memarkir Honda Scoopy warna hitam bernopol W-37848-EX di depan rumah dengan kondisi setang terkunci.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang. Namun, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV dan mendapati adanya orang tidak dikenal yang mengambil kendaraannya.
“Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di wilayah Kebomas, Gresik,” kata AKBP Ramadhan Nasution.
Dari pemeriksaan awal, HE dan MF mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T beserta mata kunci, sepasang sandal abu-abu, kalung dan cincin warna silver, peci merah hitam, baju putih, sarung hitam, serta sepasang sandal hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V hingga Rp500 juta.
Kapolres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keamanan ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau kunci tambahan dinilai dapat menjadi langkah pencegahan terhadap aksi curanmor.
“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.
Selain pengamanan kendaraan pribadi, masyarakat juga diminta bersama-sama memperkuat keamanan lingkungan melalui ronda malam serta menerapkan kewajiban lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Centre 110 yang bebas pulsa atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Gresik.
M. ROSIT








