MEDIAKPK.COM PATI, 12 Agustus 2026 — Aktivitas usaha crusher atau tempat penggilingan batu di Jalan Tlogowungu–Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Tempat usaha yang diduga milik Sdr. Samsi, anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, tersebut diduga telah beroperasi, sementara status perizinan dan kesesuaian tata ruangnya dipertanyakan.
Selain persoalan kesesuaian tata ruang, Tim Investigasi Media KPK juga menemukan tidak terlihat adanya papan informasi yang mencantumkan identitas legalitas badan usaha, seperti nama PT atau CV, nomor perizinan, maupun informasi legalitas usaha lainnya di lokasi crusher tersebut, sebagaimana lazim ditemukan pada sejumlah tempat usaha yang beroperasi secara resmi.
Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik mengenai status badan usaha dan legalitas operasional crusher tersebut. Apakah kegiatan usaha tersebut telah memiliki badan usaha yang jelas, perizinan berusaha, serta dokumen pendukung lainnya?
Temuan tersebut mencuat setelah Tim Investigasi Media KPK melakukan konfirmasi kepada DPUTR Kabupaten Pati bidang tata ruang pada 11 Agustus 2026. Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui apakah lokasi yang digunakan sebagai tempat usaha crusher tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Dari hasil konfirmasi tersebut, tim memperoleh informasi bahwa lahan yang dimaksud masih masuk dalam pola ruang kawasan tanaman pangan. Dengan kondisi tersebut, lokasi tersebut disebut belum dapat digunakan untuk pendirian bangunan sebagai tempat usaha sebagaimana aktivitas crusher yang saat ini diduga telah berjalan.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa aktivitas usaha tersebut dapat berjalan apabila kesesuaian tata ruangnya belum terpenuhi?
Tim Investigasi Media KPK mendesak DPMPTSP Kabupaten Pati melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap legalitas dan perizinan usaha crusher tersebut, termasuk memastikan identitas badan usaha, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, status bangunan, serta dokumen lingkungan dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Apalagi, usaha tersebut diduga berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pati. Karena itu, pemeriksaan secara transparan menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak terdapat perlakuan khusus.
Tim Investigasi Media KPK juga meminta DPUTR, DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi teknis terkait tidak saling menunggu dalam persoalan ini. Jika nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang atau kegiatan usaha tanpa perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Kini publik menunggu penjelasan resmi: siapa badan usaha yang menjalankan aktivitas crusher tersebut, apakah telah memiliki perizinan yang lengkap, serta bagaimana status kesesuaian tata ruang lokasi tersebut?
Tim Investigasi Media KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait mengenai status tata ruang, legalitas badan usaha, dan seluruh perizinan crusher di wilayah Sumbermulyo tersebut.
Dugaan kepemilikan, status perizinan, dan legalitas usaha sebagaimana disebutkan dalam berita ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak Sdr. Samsi dan instansi terkait. Pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan hasil konfirmasi tim kepada bidang tata ruang DPUTR Kabupaten Pati.








