MEDIAKPK.COM TANJAB BARAT – 05 Agustus 2026 Pekerjaan peningkatan Jalan Parit 1 RT 13, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi sorotan masyarakat. Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, sisi kiri dan kanan pengecoran tampak lebih tebal, sedangkan bagian tengah terlihat lebih tipis. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang berlaku.
Sorotan masyarakat juga mengarah pada fakta bahwa proyek tersebut kembali dikerjakan oleh kontraktor dari luar Kecamatan Pengabuan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai peluang bagi kontraktor lokal untuk ikut bersaing dalam pelaksanaan proyek pembangunan di wilayahnya melalui mekanisme pengadaan yang berlaku.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media. telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Lurah Teluk Nilau melalui pesan WhatsApp dan memberikan waktu 2×24 jam. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Media juga akan meminta penjelasan kepada kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, ketebalan pengecoran, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek. Apabila diperlukan, hasil temuan di lapangan akan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap proyek yang menggunakan dana negara tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik, sesuai spesifikasi teknis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari dinas terkait dan aparat pengawas internal pemerintah juga diharapkan dilakukan secara optimal agar setiap dugaan ketidaksesuaian dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada Lurah Teluk Nilau, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan dinas terkait apabila ingin memberikan penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.
DN awak media bersambung………,???








