Home / Uncategorized

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

H.Utomo menilai ketidakhadiran terlapor tidak relevan, meminta penyidik segera menggelar perkara memenuhi bukti cukup

MEDIAKPK.COM PATI, 5 Agustus 2026 – Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Juwana kembali menjadi sorotan. Terlapor berinisial SWT dilaporkan tidak menghadiri undangan penyidik untuk memberikan keterangan pada Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, H. Utomo memperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadiran SWT dari penyidik Polsek Juwana melalui pesan singkat WhatsApp. Menurut H. Utomo, penyidik menyampaikan pesan yang berbunyi:

«”Ijin Pak,, dari pihak Suwarti gk bs datang,, alasanya suaminya dan yg satunya pergi belayar.”»

Pesan tersebut, menurut H. Utomo, diterima sebagai pemberitahuan dari penyidik mengenai alasan yang disampaikan oleh pihak SWT. Namun, H. Utomo menilai alasan tersebut tidak berkaitan dengan kewajiban SWT untuk memenuhi undangan penyidik karena undangan tersebut ditujukan kepada SWT sebagai pihak yang dimintai keterangan, bukan kepada suaminya.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/24/III/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 12 Maret 2026 dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/24 A/III/RES.1.11/2026/Reskrim.

Dalam dokumen penyelidikan disebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Juwana tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman H. Utomo di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Laporan tersebut diajukan oleh H. Utomo bin Muhammad Lanjimin (alm.).

Sebagai tindak lanjut penyelidikan, penyidik mengundang SWT untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, S.H., pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Hingga jadwal yang telah ditentukan, SWT dilaporkan belum memenuhi undangan tersebut.

Pelapor Minta Perkara Segera Naik ke Tahap Penyidikan

Pelapor, H. Utomo, berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meminta penyidik segera melakukan gelar perkara apabila seluruh alat bukti dan unsur hukum telah terpenuhi.

«”Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif. Apabila bukti permulaan sudah dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar memperoleh kepastian hukum,” ujar H. Utomo.»

Menurut ketentuan hukum acara pidana, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) dilakukan setelah penyidik melalui mekanisme gelar perkara memperoleh bukti permulaan yang cukup atau terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Penetapan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Juwana. Belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara dimaksud.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Kodim 1009/Tla Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah

Berita utama

Buka Temu Kangen Netizen Kabidhumas Polda Jatim Beri Apresiasi WargaNet

Berita utama

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kodim 1002/HST Gelar Apel Kesiapsiagaan

Berita utama

Pengacara Korban Pernikan Terlarang dan Zina, Mendatangi Unit IV PPA Polres Cimahi

Berita utama

Polres Gresik Bongkar Aplikasi Gomatel yang Sebar 1,7 Juta Data Debitur

Berita utama

Harkamtibmas di Libur Panjang Polres Pelabuhan Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

SLB Negeri Lasem Borong 5 Piala Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Jateng Wilayah 3

Berita utama

Peduli Pendidikan Babinsa Perbatasan Sertu Dwi Ariyanto Laksanakan Pengawasan Ulangan Umum Semester Ganjil Di SMP