MEDIAKPK.COM SURABAYA – Perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang beroperasi di Kota Surabaya. Dalam operasi selama dua pekan terakhir, empat orang yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diringkus.
Keempat tersangka berinisial YI (42), ZAM (25), NAP (24), dan MN (36). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 22,76 gram sabu, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, sekrap plastik, tas selempang, dompet, serta empat unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif.
“Selama dua pekan terakhir kami berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (4/8/2026).
Kasus pertama diungkap di Jalan Dinoyo Lor, Surabaya, dengan penangkapan YI. Dari tersangka ditemukan delapan paket sabu seberat 3,26 gram. Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau dari bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengembangan berikutnya mengarah ke kawasan Jalan Dukuh Setro. Polisi menangkap ZAM dan NAP yang kedapatan menyimpan 54 paket sabu dengan berat total 14,9 gram. Barang haram tersebut diduga dipasok oleh bandar berinisial KLEWENG (DPO), kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kalibutuh. Petugas meringkus MN dan mengamankan tiga paket sabu seberat 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bekerja atas perintah bandar berinisial J yang hingga kini masih diburu.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan lain yang relevan, dengan ancaman hukuman mulai lima tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati apabila unsur pidana terbukti di persidangan.
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus memburu para bandar yang masuk DPO sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
MEDIAKPK.COM








