LAMONGAN – Kepala SMKN 1 Sambeng, Muhammadiah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya kewajiban pembayaran iuran seragam bagi peserta didik baru. Kebijakan tersebut dipertanyakan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam dari sekolah maupun pihak tertentu.
Apabila benar terdapat kewajiban membayar iuran seragam tanpa dasar yang jelas atau adanya keharusan membeli seragam melalui sekolah, kebijakan tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut guna memastikan seluruh kebijakan di lingkungan sekolah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMKN 1 Sambeng terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada hasil klarifikasi atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Bersambung……








