SAMPANG – Gabungan jurnalis dari berbagai asosiasi media yang ada di Kabupaten Sampang gelar aksi unjuk rasa penolakan istilah “Londo Ireng“ yang tersematkan terhadap profesi jurnalis, di depan Kantor DPRD Kabupaten Sampang, jalan Wijaya Kusuma, Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jum’at (31/7/2026)
Adapun jurnalis yang mengikuti aksi tersebut berasal dari media cetak, elektronik, radio, televisi, maupun media siber yang tergabung pada beberapa aliansi organisasi profesi jurnalis, diantaranya yakni, PWI Sampang, POS, ITJI, AJS, CS, AWAS, PWS, DPC PWRI Sampang, PJS, LMS, SMSI, Freedom, dan IWO Sampang.
Gelaran aksi itu merupakan buntut kekecewaan para insan pers terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa profesi jurnalis di kait-kaitkan dengan istilah “Londo Ireng“
Massa aksi melakukan long march dari GOR Wijaya Kusuma Sampang menuju Kantor DPRD Kabupaten Sampang sambil berorasi secara bergantian, serta menyampaikan aspirasi dari kalangan jurnalis Sampang melalui perwakilan parlemen Sampang secara damai untuk diteruskan secara serius kepada Presiden Prabowo.
Selama aksi berlangsung, massa aksi yang kesemuanya itu merupakan kalangan jurnalis, dengan penuh semangat membawa dan membentangkan berbagai spanduk, poster serta pamflet yang berisi pesan-pesan penolakan dan dukungan terhadap kebebasan pers.
Di antaranya bertuliskan “Kami Ireng Tapi Bukan Londo“, , “Kritik Adalah Hak Bukan Londo Ireng“, serta “Lawan Intimidasi Jurnalis“ dan lainnya.
Dalam orasinya, para peserta aksi menegaskan penolakannya terhadap upaya pembangunan stigma negatif dengan istilah “Londo Ireng” yang ditujukan langsung pada profesi jurnalis secara umum.
Mereka menegaskan bahwa pers bekerja untuk memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi up to date yang berimbang, sekaligus merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan untuk kepentingan pihak asing ataupun kelompok tertentu.
Massa juga menilai, bahwa kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang konstitusional serta dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, mereka berharap seluruh pihak menghormati independensi pers dan tidak membangun narasi ataupun stigma negatif yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.
Hingga aksi unjuk rasa berlangsung di depan Kantor DPRD Sampang, massa aksi tetap selalu tertib satu komando korlap aksi dengan pengawalan keamanan ketat aparat Kepolisian dari Polres Sampang serta Kodim 0828 Sampang.
( M rosid








