MEDIAKPK.COM SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama jajaran kepolisian resor terus mengintensifkan pemberantasan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah 3C.
Selama Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama satuan reserse kriminal di berbagai wilayah berhasil mengungkap 178 kasus dengan total 206 tersangka yang diamankan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian dalam menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Menurutnya, pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres menjadi salah satu langkah strategis dalam mempercepat penanganan berbagai kasus kejahatan jalanan.
“Tujuan kami adalah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, mengungkap jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil pengungkapan kasus 3C secara berkala setiap bulan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus 3C kepada masyarakat. Harapan kami, angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur dapat terus menurun,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 178 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 98 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 29 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri atas 199 laki-laki dan tujuh perempuan.
Selain itu, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp29.465.500, tujuh unit mobil, 104 unit sepeda motor, tujuh perangkat elektronik, emas seberat 5,85 gram, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta berbagai hewan ternak hasil tindak kejahatan.
Barang bukti hewan ternak tersebut meliputi tiga ekor sapi, seekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam.
Kombes Pol Roy menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Hasil evaluasi yang dilakukan Polda Jatim menunjukkan bahwa jumlah pengungkapan kasus tertinggi berasal dari wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Posisi berikutnya ditempati Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Malang.
“Komitmen kami adalah melakukan penindakan secara tegas dan konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Polda Jatim juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Call Center 110.
M.ROSIT








