SURABAYA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peretasan terhadap 260 situs milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta yang dimanfaatkan sebagai sarana promosi judi online.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga berperan dalam mengambil alih akses domain milik para korban untuk kemudian diperjualbelikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memberantas praktik kejahatan siber.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa tindakan mengakses sistem elektronik tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan celah keamanan pada sejumlah situs untuk mengambil alih kendali domain.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, pelaku memasukkan berkas tertentu yang memungkinkan dirinya menguasai lalu lintas data dan menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS.
“Domain yang sudah dikuasai kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi judi online, sehingga masyarakat yang mengakses situs resmi justru diarahkan ke halaman yang tidak semestinya,” kata Kombes Bimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Salah satu institusi pendidikan yang terdampak ialah Universitas PGRI Madiun.
Penyidik mencatat sebanyak 80 situs sekolah, 20 situs perguruan tinggi, 13 situs instansi pemerintah, serta 147 situs perusahaan swasta menjadi sasaran peretasan. Secara keseluruhan, jumlah korban mencapai 260 situs.
Selain menangkap tersangka, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, akun dompet digital, rekening bank, akun media sosial, serta tiga akun Telegram yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Bimo.
Sementara itu, Bambang Eko Nugroho selaku perwakilan Biro Hukum Universitas PGRI Madiun menyampaikan apresiasi kepada Ditressiber Polda Jatim atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai tindakan peretasan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang menjadi korban.
“Kami berterima kasih kepada Polda Jawa Timur atas pengungkapan kasus ini. Penyalahgunaan situs resmi untuk kepentingan promosi perjudian online telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi institusi kami,” tuturnya.
M.ROSIT








