Home / Berita utama

Senin, 20 Juli 2026 - 16:33 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda

ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pembangunan Jalan TMMD di Haruyan Bawa Manfaat Signifikan Bagi Warga Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Kehadiran Babinsa di Hari Libur Tuai Apresiasi Warga Desa Kayu Bawang

Berita utama

Tingkatkan Imam dan Taqwa Menuju SDM Unggul, Polrestabes Surabaya Gelar Binrohtal

Berita utama

Kontingen Kodim 1002/HST Harumkan Forki HST di Kejuaraan Piala Pangdam XXII/Tambun Bungai

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2024 Berakhir, Angka Lakalantas di Nganjuk Turun

Berita utama

Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang, Jendela Pendidikan Baru untuk Anak-anak

Berita utama

Jaga Ketat Sesuai SOP, Sat Samapta Polres Rembang Kawal Persidangan di Pengadilan Negeri

Berita utama

Koramil LAS dan Warga Tubau Nobar Piala Dunia, Pererat Kebersamaan TNI dengan Masyarakat