Home / Berita utama / Daerah

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:56 WIB

Polresta Tuban Ungkap Kasus Menonjol di Hari-Hari Awal Kepemimpinan Kapolresta Baru, 9 Aksi Pencurian hingga Peredaran Narkoba Terbongkar

MEDIAKPK.COM TUBAN – Baru dua hari menjabat sebagai Kapolresta Tuban, Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7), Polresta Tuban memaparkan hasil pengungkapan dua kasus kriminal dan empat kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial HZB (22), AWS (31), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26), seorang mahasiswi. Ketiganya merupakan warga Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan sembilan aksi pencurian di sejumlah daerah, lima di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban. Sasaran mereka meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Tunah, Toko Watsons Citimall Tuban, Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Sunan Drajat Cabang Gesikharjo.

Total kerugian yang dialami para korban di lima lokasi tersebut mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku sesaat setelah mereka melakukan aksi pencurian yang kelima,” ujar AKP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial WRN, yang merupakan ayah tiri korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut hingga sekitar 40 kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur diketahui hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.

Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil membongkar empat kasus peredaran gelap narkotika dengan menangkap enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.

Kasus pertama melibatkan tersangka FH yang kedapatan membawa sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi. Pada kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YTA, YDS, dan TA beserta barang bukti sabu 5,63 gram, tiga telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selanjutnya, pada kasus ketiga, polisi menangkap tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, tersangka LKA diamankan bersama sabu seberat 1,76 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo SH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen jajarannya untuk menutup ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

“Ini merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku karena barang haram ini sangat membahayakan masyarakat,” tegas AKP Harjo.

Seluruh tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaiannya. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi langkah awal Polresta Tuban di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

M.ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodim 1002/HST Gelar PSJM Han Mars 10 Km, Uji Kesiapan Fisik Prajurit

Berita utama

Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Berita utama

Wujud Kepedulian TNI AD, Babinsa Dampingi Posbindu Lansia di Barabai

Berita utama

Polres Malang Amankan Tersangka Pembunuhan di Gondanglegi, Rebutan Toilet Berujung Maut

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut dan Ketua Persit Hadiri Peringatan Hari Ibu 2025 Kabupaten Tanah Laut

Berita utama

Transaksi Nontunai Segera Diberlakukan, Bendahara Desa Harus R

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Beraksi 4 TKP di Lumajang

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1009/Tanah Laut Pimpin Pengecekan Kendaraan Dinas, Tekankan Disiplin dan Perawatan Berkala