Home / Berita utama / Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Spesialis Jambret Sasar Perempuan dan Anak

LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, dengan Kecamatan Sumbersuko.

Seorang pria berinisial GIP (28) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik desa.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Berbekal rekaman kamera CCTV, petugas melakukan profiling hingga mengarah kepada identitas pelaku. Setelah itu anggota bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya,” kata Ipda Suprapto, Rabu (15/7/2026).

Ipda Suprapto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyembunyikan barang hasil kejahatan di sebuah rumah kosong yang berada di dekat waduk di Desa Kunir Kidul guna menghindari kecurigaan warga.

“Selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti milik korban untuk dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Suprapto.

Dari hasil interogasi, Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan spesialis penjambretan yang kerap menyasar perempuan dan anak-anak. Barang hasil kejahatan kemudian dijual secara daring.

“Tersangka mengaku hasil kejahatannya dijual secara online. Sasaran utamanya perempuan dan anak-anak yang dinilai lengah saat berkendara,” ungkap Ipda Suprapto.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban, tas korban, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ipda Suprapto mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.

“Keberadaan CCTV sangat membantu proses pengungkapan perkara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Momen Kapolri Interaksi-Serap Aspirasi Ojol di Kedai Ado Presisi

Berita utama

Jaga Pompa Hidram Agar Tetap Berfungsi, Babinsa Koramil 06/Karera Rutin Lakukan Pengecekan Dan Perbaikan

Berita utama

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan, Anggota Koramil 05/Pemangkat Laksanakan Komsos Bersama Petani Padi

Berita utama

Kolaborasi Wujudkan Harkamtibmas Polresta Banyuwangi dan PT Bumisari Bagikan Tali Asih untuk Warga Pakel

Berita utama

Dukung Tumbuh Kembang Generasi Muda, Babinsa Sekura Hadiri Lokakarya Mini Bidang Kesehatan dan CKG Bagi Anak Sekolah

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sertijab Dua Kapolsek dan Kasat Binmas

Berita utama

Pelimpahan Barang Bukti Sepeda Motor dari Satlantas Polres Bangkalan ke Satlantas Polres Sampang