Home / Berita utama / Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:06 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Arak Bali Di Juwana

Pati, Mediakpk.com – Polsek Juwana menggagalkan upaya peredaran minuman keras tanpa izin dengan menyita 1.063 botol arak Bali dari sebuah bus antarkota di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026). Ribuan botol miras itu diduga akan diedarkan ke sejumlah lokasi sesuai pesanan pembeli.

Pengungkapan dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026. Razia dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana IPDA Moh. Sayfudin bersama tiga personel Unit Reskrim di kawasan pertigaan lampu kuning Jalan Pantura Juwana–Pati, Desa Doropayung.

Saat pemeriksaan terhadap Bus Surya Bali, petugas menemukan ribuan botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang masih tersimpan di dalam bagasi kendaraan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.063 botol.

Polisi kemudian mengamankan sopir berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38) untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, minuman keras tersebut rencananya akan dibongkar dan didistribusikan kepada para pembeli di beberapa titik pemberhentian bus yang telah disepakati sebelumnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendata identitas sopir dan kondektur, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi Model A terkait dugaan pelanggaran peredaran miras.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, KOMPOL Mudofar, SH, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Mudofar.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kepolisian akan meningkatkan patroli dan razia di jalur distribusi maupun lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran.

Kompol Mudofar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Polsek Juwana mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi maupun konsumsi minuman keras ilegal. Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dugaan Tempat Kost Menjadi Praktik Esek-esek Bebas Beroprasi di Rembang

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Atap MCK Sekolahan

Berita utama

Polrestabes Surabaya Gelar Cangkrukan Kamtibmas dan Sholat Berjamaah untuk jaga Kondusivitas Jelang Pilwali/Pilkada 2024

Berita utama

Dari Kepedulian Menjadi Kenyataan: Kapolres Sumenep Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman,

Berita utama

Dukung Kemajuan Desa Babinsa Koramil 1009-02/Pelaihari Menghadiri Musyawarah Di Desa Tirta Jaya

Berita utama

Untuk Kamseltibcarlantas Polres Ponorogo Gelar Dialog Dengan Puluhan Sopir dan Ojol

Berita utama

Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M