Home / Berita utama / Daerah / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI / TAG

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:14 WIB

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka beserta 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga siap edar.

Kedua tersangka yang diamankan yakni RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y di wilayah Lumajang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto,Senin (22/6/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka TA yang diduga sebagai pemasok pil berlogo Y.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.

Dari tangan tersangka juga ditemukan barang bukti pil logo Y dalam jumlah besar beserta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Amankan 52 Sepeda Motor di Situbondo Tertibkan Balap Liar

Berita utama

Jelang Pilkada Serentak 2024 Divhumas Polri Gelar FGD di Jawa Timur

Berita utama

Rangkaian Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Gelar Sosialisasi di Obyek Wisata Pantai

Berita utama

Fernando Emas: Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Polri Layak Mendapat Apresiasi

Berita utama

Jalin Keakraban Babinsa Tanah Hitam Komsos Bersama Anak Muda Yang Sedang Berlibur ke Pantai

Berita utama

Alumni Akpol 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

Berita utama

Tuku Lemah Oleh Omah” Andalan Jateng Dalam Ajang PPD 2024

Berita utama

Anggota BP Sinode GKT Apresiasi Polri Sukses Laksanakan Ops Lilin Semeru 2024