Home / Berita utama / KRIMINAL

Senin, 15 Juni 2026 - 12:10 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 orang Debt Collector, Diduga Lakukan Pemerasan

KOTA PASURUAN – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Melalui kegiatan patroli rutin, petugas berhasil menemukan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sebelumnya diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal di wilayah Jalan Slamet Riadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

 

“Para pelaku yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) ini kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,” terang AKP Dhecky, Senin (15/6/26).

 

Dengan alasan akan menyelesaikan permasalahan tersebut, korban kemudian dibawa menuju salah satu warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

 

Di lokasi tersebut, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang agar permasalahan kendaraannya dapat diselesaikan.

 

“Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujar AKP Dhecky.

 

Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai. Tidak lama kemudian, saksi datang membawa uang sebesar Rp3.000.000,- yang selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop.

 

Namun setelah uang tersebut disiapkan, pelaku justru mengulur waktu dan tidak segera menyelesaikan persoalan sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

 

Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli mencurigai adanya aktivitas tersebut.

 

“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” terang AKP Dhecky.

 

Dari kejadian tersebut, petugas mengamankan 4 orang yang diduga debt collector berinisial L, C, Y dan SH beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3.000.000,- serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor Polisi.

 

“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pembinaan Korp Kadet Republik Indonesia Triwulan II Semester I Tahun 2026

Berita utama

Pemkot Pontianak Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme, Komitmen Wujudkan Kota Aman dan Tertib

Berita utama

Pimpin Ziarah Makam Pahlawan, Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Dalam Rangka HUT Persit Sampaikan Pesan Moral

Berita utama

Upacara Serah Terima Jabatan Komandan Pangkalan Korps Marinir Sorong

Berita utama

Bupati Tanjab Barat melakukan peninjauan gedung pendidikan dan pelatihan di jalan manunggal ll kelurahan Tungkal ll

Berita utama

Polemik PJ. Kades!! Mendekati pilkada, diprediksi kab sampang tidak akan baik-baik saja

Berita utama

Bupati Tanah Laut Dampingi, Kasdam VI/Mulawarman Tinjau Hasil Akhir Pekerjaan Kegiatan TMMD Kodim 1009/Tla

Berita utama

Polisi Gagalkan Peredaran Arak Bali Di Juwana