Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:16 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

SIDOARJO – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Juanda berhasil digagalkan.

 

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil menangka Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial M.H.H. dan M.R,

 

Kedua WNA tersebut diamankan setelah kedapatan membawa cairan Etomidate yang tergolong narkotika golongan II.

 

Hal itu seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

 

Kombes Pol Christian Tobing mengatakan , pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026 yang lalu.

 

“Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka MR di Jakarta,”kata Kombes Christian Tobing.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan dengan total volume 1.290 mili liter yang dikemas dalam tiga botol itu terbukti mengandung obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran.

 

“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp. 45 miliar,” ungkap Kombes. Pol. Christian Tobing.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik tersangka.

 

Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus tersebut bukan hanya menghentikan peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

 

Hingga kini, penyidik masih memburu sosok berinisial R yang diduga menjadi pengendali jaringan dan diketahui berada di Thailand.

 

Selain pengungkapan sejumlah kasus menonjol tersebut. Pada Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dan telah mengamankan 44 tersangka laki-laki.

 

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

 

Polresta Sidoarjo Polda Jatim akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ciptakan Situasi Kondusif Anggota Koramil, Polsek Dan Forkopimcam Selakau Laksanakan Patroli Gabungan

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Berita utama

Penuh Ceria, Babinsa Dan Babinkamtibnas Klampis Kompak Ikuti Lomba Tarik Tambang

Berita utama

DPD GMNI Jatim Serukan Pemilu Damai Tanpa Provokasi

Berita utama

Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Bersama Keluarga Korban Kanjuruhan

Berita utama

Dan SSK TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Cek Pelaksanaan Pengerjaan MCK Sekolahan dan RTLH

Daerah

Sarang Korupsi, Dispendik Jatim Kembali Diaksi Demo Minta KPK Tangkap Kadisdik Wahid Wahyudi

Berita utama

Merasa Kebal Hukum, Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes