Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:49 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Jakarta – Transformasi digital yang dikembangkan Korlantas Polri melalui ETLE Drone, ETLE Face Recognition, SIM Digital hingga integrasi layanan berbasis data real time, menjadi salah satu implementasi konkret jawaban Polri atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), khususnya pada aspek penguatan tata kelola, transparansi pelayanan publik, pengawasan, digitalisasi, serta pencegahan penyimpangan dalam layanan kepolisian.

 

Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun 2026 di Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (22/5).

 

Menurut Wakapolri, reformasi Polri harus diwujudkan dalam sistem pelayanan yang lebih transparan, cepat, akuntabel dan mudah diakses masyarakat, bukan hanya perubahan regulasi.

 

“Rekomendasi reformasi tidak boleh berhenti pada dokumen. Masyarakat harus merasakan perubahan nyata dalam pelayanan publik Polri,” tegas Wakapolri.

 

ETLE Drone: Pelanggaran Terdeteksi Otomatis, Konfirmasi Bisa Melalui WhatsApp

 

Salah satu inovasi yang dikembangkan yakni ETLE Drone Patroli Presisi, yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara real time, termasuk pelanggaran ganjil-genap dan pelanggaran kasat mata lainnya.

 

Kasi Binwas Subdit Dakgar Korlantas Polri AKBP M. Adiel Aristo, S.I.K., M.H. menjelaskan, mekanisme kerja ETLE Drone dilakukan secara terintegrasi:

 

1. Drone melakukan patroli udara dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis;

2. Data pelanggaran langsung masuk ke sistem Back Office ETLE Nasional;

3. Petugas validator melakukan verifikasi dan identifikasi kendaraan;

4. Konfirmasi dikirim kepada pemilik kendaraan melalui:

* Surat konfirmasi, atau

* Notifikasi WhatsApp yang langsung diterima nomor pelanggar;

5. Pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi dan penyelesaian pembayaran secara daring melalui BRIVA;

6. Jika konfirmasi diabaikan, kendaraan berpotensi diblokir sementara oleh petugas Back Office sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sistem ini dirancang untuk mengurangi interaksi langsung, memperkuat transparansi penindakan dan menekan potensi penyimpangan.

 

ETLE Face Recognition Terintegrasi Dukcapil

 

Korlantas juga mengembangkan ETLE Face Recognition yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil dan digunakan pada sistem ETLE di berbagai wilayah Indonesia.

 

Teknologi ini berfungsi ketika:

 

* Nomor kendaraan tidak terbaca;

* Kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai data registrasi;

* Dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap pelanggaran.

 

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi identifikasi dan memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data.

 

SIM Digital: Barcode Berubah Setiap 10 Detik dan Tidak Bisa Di-screenshot

 

Inovasi lainnya ialah SIM Digital, yang memungkinkan masyarakat mengakses SIM melalui aplikasi Digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik.

 

AKBP Randy Asdar, S.Kom., S.I.K., M.Si. menjelaskan sejumlah fitur teknis SIM Digital:

 

* Memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009;

* Menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan;

* Tidak dapat di-screenshot atau dipindahtangankan;

* Memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data;

* Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus;

* Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

 

Selain itu, aplikasi Digital Korlantas memiliki fitur:

 

✓ Pengingat masa berlaku SIM sebelum habis;

✓ Perpanjangan SIM secara daring, tanpa perlu datang ke Satpas;

✓ Integrasi layanan administrasi lalu lintas dalam satu aplikasi.

 

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan hanya untuk memperpanjang SIM. Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi,” jelas AKBP Randy.

 

Digitalisasi Layanan Nasional Terus Diperluas

 

Selain ETLE dan SIM Digital, Korlantas juga telah memperkuat layanan berbasis digital melalui:

 

* SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen nasional;

* SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terhubung dengan 153 Satpas;

* 783.858 penerbitan E-BPKB;

* Penguatan 1 NTMC, 31 RTMC, dan 25 TMC untuk pengelolaan lalu lintas berbasis data real time;

* Pengembangan Body Worn Camera untuk meningkatkan akuntabilitas personel;

* Integrasi CCTV dan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan lalu lintas.

 

Menurut Wakapolri, inovasi tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola Polri yang menempatkan pelayanan publik sebagai pusat perubahan institusi.

 

“Digitalisasi bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah diakses masyarakat,” ujar Wakapolri.

 

Namun demikian, ia menegaskan keberhasilan transformasi tetap ditentukan kualitas SDM dan integritas personel.

 

“Sebaik apa pun sistem yang dibangun, faktor utama tetap manusia yang menjalankannya,” tutup Wakapolri.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri: Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Spirit Pengabdian Polri

Berita utama

Polres Ponorogo Gandeng Dinas Kominfo dan Statistik Tangkal Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Berita utama

Warga Antusias Layanan Hapus Tato Gratis Polres Situbondo Sambut HUT Polwan ke – 77

Berita utama

Suran Agung, Polres Tulungagung Kawal Ratusan Pesilat Menuju Madiun

Berita utama

OPS Ketupat Semeru 2024 Polisi Bantu Kendaraan Pemudik Mogok di Kota Kediri

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Siagakan Anggota di Tempat Wisata Selama Libur Lebaran

Berita utama

Kodim 1002/HST Kembalikan Peralatan Usai Penutupan TMMD ke-124 di Haruyan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Atap MCK Sekolahan