Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

 

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

 

“Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

 

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

 

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

 

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

 

“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” kata AKBP Wiwin.

 

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

 

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.

 

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Penjelasan Kapolres Gresik Terkait Kericuhan Suporter di Stadion Gelora Joko Samudro

Home

Dandim HST, Rawat Kendaraan Dinas Agar Masa Pakainya Lebih Panjang

Berita utama

RW 14 Tembus Final Turnamen Voli Antar-RW Desa Sidorejo, Bekuk RW 10 di Laga Panas Semifinal

Berita utama

Tim Wasgiat Bidang Ops Sops Mabesad, Laksanakan Kegiatan di Kodim 1002/HST

Berita utama

Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 1002 Cabang XXVIII Tambun Bungai Edukasi Hidup Sehat Anak Usia Dini

Berita utama

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Awasi Langsung Pembagian Beras di Gudang Bulog Sibolga

Berita utama

Menambah Wawasan Serta Keterampilan Masyarakat TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Hadirkan, Penyuluhan Perikanan

Berita utama

Upacara 17-an, Brigjen TNI Ramli Sampaikan Amanat Panglima TNI