Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

 

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

 

“Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban,” kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

 

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

 

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

 

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

 

“Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban,” kata AKBP Wiwin.

 

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat.

 

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan.

 

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80

Berita utama

Polri Rekrut Alumnus SMK Perikanan-Peternakan Selain Ilmu Pertanian

Berita utama

Peduli Stunting, Kapolres Madiun Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Berita utama

Kapolri Temui Negosiator Pembebasan Pilot Susi Air, Apresiasi Kedepankan Soft Approach

Berita utama

Tradisi Lepas Sambut Dandim 1612/Manggarai, Bukti Soliditas dan Kekeluargaan Prajurit TNI

Berita utama

Ketahanan Pangan dari Pekarangan | Bhabinkamtibmas Ajak Warga Lidah Wetan Budidaya Singkong

Berita utama

Sinergi TNI dan Warga, Lingkungan Desa Haruyan Kini Lebih Bersih

Berita utama

Bukber Karyawan PT. Tempo Scan Group Kapolda Jatim Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Saat Mudik Lebaran