Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Tuban Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu 3 Tersangka Diamankan

TUBAN – Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

 

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.

 

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.

 

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).

 

Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

 

Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.

 

Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

 

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

 

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.

 

Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

 

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).

 

Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.

 

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.

 

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

 

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jum’at Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Cegah Kenakalan Remaja.

Berita utama

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori: Paulus George Hung, Pemilik PT CSS, Tekan Pers

Berita utama

Kolaborasi TNI dan Pemkab Tabalong Sukseskan Layanan Publik Terpadu di Desa Hayup

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2024 Polres Pasuruan Jamin Pemudik Aman Nyaman dan Lancar

Berita utama

Peduli Bencana Sumatera, Paguyuban Tathya Dharaka Akpol 2005 Salurkan Ratusan Paket Sembako

Berita utama

Polrestabes Surabaya Kawal Aksi Sopir Jatim Secara Humanis, Massa Soroti Barcode Solar Subsidi

Berita utama

Refleksi Mendalam di Hari Buruh Nasional: Membangun Pilar Keadilan dan Kesejahteraan Pekerja Indonesia dalam Bingkai Hukum

Berita utama

Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Beri Apresiasi