Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

GRESIK – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

 

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

 

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

 

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Pungkasnya ( m rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Haidar Alwi: Tidak Benar Peringkat Polri Anjlok di Indeks Kepolisian Dunia

Berita utama

Lantamal XII Adakan OJT Bagi Bintara Remaja dan Tamtama Remaja Ta. 2024

Berita utama

Polres Gresik Wujudkan Pelayanan Inklusif Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas

Berita utama

Peduli Sesama, Babinsa Koramil 05/Pemangkat Bantu Warga Timbun Pondasi Rumah

Berita utama

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz di Kampung Apom Kiwirok, Pererat Kedekatan dengan Warga

Berita utama

Puluhan Ribu Keluarga Mulai Cairkan Bantuan Pemerintah Periode Juli-Agustus

Berita utama

Anggota Koramil 06/Selakau Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis di Wilayah Binaan

Berita utama

Dansatgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Kades di Warung Warga