Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:58 WIB

Polres Malang Amankan Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Saat Ramadan

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat bulan Ramadan 1447 H.

Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap di lokasi berbeda berikut barang bukti kendaraan hasil curian.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Malang,AKP Bambang Subinajar di Mapolres Malang, Rabu (4/3/26).

AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung setelah serangkaian penyelidikan pada Rabu (25/2/26) yang lalu.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan dilakukan pengembangan oleh penyidik,” terang AKP Bambang.

Kasi Humas Polres Malang menerangkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.

Motor tersebut hilang saat diparkir di rumah korban yang dalam keadaan kosong pada pertengahan Februari 2026.

“Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ujar AKP Bambang.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang.

Hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penyelidikan, Polisi lebih dulu meringkus RS di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen.

Saat penangkapan, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan hasil curian.

“Setelah kami lakukan lidik, pelaku RS berhasil diamankan di rumah kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor curian,” jelasnya.

Pengembangan kemudian mengarah ke RV yang ditangkap di wilayah Dampit.

Polisi turut menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian.

“Dari pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti,” terang AKP Bambang.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi memastikan penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.

Selain itu, Polres Malang Polda Jatim terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergitas dan Soliditas, Polres Trenggalek Bersama Kodim 0806 Berbagi Ratusan Jas Hujan Gratis untuk Warga

Berita utama

Upaya Kepolisian Menekan Balap Liar Demi Keamanan Kota Surabaya

Uncategorized

Jumat Sehat, Prajurit Yonmarhanlan V Laksanakan Jalan Sehat.

Berita utama

Kapolresta Banyuwangi Jalin Silaturahmi dengan IPSI, Bahas Sinergitas untuk Harkamtibmas

Berita utama

Kabar Duka Menyelimuti Warga Sampang

Berita utama

Penjabat Kepala Kejari Negeri Bandah Aceh

Berita utama

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Bondowoso Amankan 11 Tersangka Sita 10,93 Gram Sabu dan 241 Ribu Butir Okerbaya

Berita utama

Polda Jatim Gelar Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H