Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TNI POLRI

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:27 WIB

Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

Foto: Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

Foto: Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai 1 Miliar, Pascatangkap 5 Tersangka Pembobol Toko

MAGETAN – Kurang dari 24 jam, jajaran kepolisian Resor Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasus tersebut menimpa sebuah Toko Emas di Jalan Raya Bendo Kabupaten Magetan Jawa Timur.

Polres Magetan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Bendo menerima laporan tindak pidana pencurian tersebut pada Rabu (14/1/2026).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat Konferensi pers mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar korban bersama karyawan toko hendak membuka toko.

“Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar serta beberapa laci meja berantakan,” ujar AKBP Erik, Kamis (15/1).

Mengetahui toko emas telah dibobol, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, korban memastikan kondisi toko dalam keadaan rusak dan berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, kunci brankas yang berisi uang dan perhiasan diketahui hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp.24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

Polisi juga mengamankan Tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung bekerja mengidentifikasi para pelaku,”lanjut AKBP Erik.

Dari hasil pemantauan CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB.

Diduga Tiga orang pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan Lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara yang diketahui merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota, dan telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Madiun dan Magetan.

“Para tersangka kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian.

Ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti menggunakan kunci pengaman yang lebih kuat serta memasang CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Ibu Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.

Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Letkol Kav Ino Dwi, Berikan Motifasi dan Semangat Kepada Warga Kodim Pasca Bencal Angin Puting Beliung

Berita utama

Dandim 1009/Tla Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut

Berita utama

Semangat Pagi! Prajurit Kodim 1008/Tabalong Lari Bersama di Pendopo Bersinar

Berita utama

Mall Pelayanan Publik Magetan Tambah Dua Layanan Baru SKCK dan SKTLK

Berita utama

Kejar Target Sesuai Apa Yang Direncanakan Seluruh Sasaran TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Mulai Dikerjakan

Berita utama

Tingkatkan Sinergitas, Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Satgas Pam Obyek Amole I Gelar Lomba Gembira

Berita utama

Eratkan Silaturahmi, Babinsa Koramil 04/Jawai Komsos Bersama Warga Peternak Sapi

Berita utama

Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Beli Kain Mengunakan Nama Fiktif