Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:06 WIB

Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

SURABAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kecamatan Galis, Bangkalan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan 1 tersangka berinisial UF selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Sabtu (10/1/26).

Kombes Pol Abast mengatakan, tersangka UF yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati itu telah dilakukan penangkapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari hasil gelar perkara, saudara UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kombes Abast.

Masih menurut Kombes Abast, dalam kasus ini UF diduga kuat melanggar Pasal 81 ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Diketahui kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban didampingi keluarganya pada tanggal 1 Desember 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, dan alat bukti lainnya yang diperoleh penyidik, Polisi menangkap tersangka UF pada 10 Desember 2025 untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim juga menerangkan, bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka UF ke pihak kejaksaan.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Jember Siagakan Personel 24 Jam untuk Pengamanan Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024

Berita utama

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Berita utama

Momen Awal Tahun Baru 2024 Ahli Waris Lijah Bt. Maat PN Cikarang Agar Peninjauan Kembali Hasil Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 Diduga Kuasa Hukum Tergugat Mengajukan Ekspsi di Rekayasa Berdasarkan Data Dari Pemdes Tanjung Baru

Berita utama

Jembatan Garuda Desa Paya Besar Siap Difungsikan, Pembangunan Tuntas 100 Persen

Berita utama

Polri Untuk Masyarakat : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Berita utama

Umbul Brintik Klaten Kini Dilengkapi 11 Jenis Terapi

Berita utama

Prajurit Yontaifib 2 Marinir Kembali Raih Prestasi Di Kejuaraan Menembak HUT Yonif Raider 500