Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:17 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Simokerto Apel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Berita utama

Tanpa Lelah, Satgas TMMD dan Warga Kuin Kecil Pasang Gorong-Gorong Demi Kelancaran Aliran Air

Berita utama

Kapolres Pacitan Ajak Media Bangun Sinergi untuk Pacitan Lebih Baik

Berita utama

Polwan Raih Medali Perunggu di SEA Games 2025 Thailand

Berita utama

TNI AL Ikut Lansir Material Pembangunan Sasaran Fisik TMMD Reguler ke-129

Berita utama

Polrestro Jakpus Lakukan Operasi Skala Besar, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan menyita 2 Kg Sabu di Kalipasir

Berita utama

Anggota BP Sinode GKT : “Kegiatan Sosial Polda Jatim di Hari Bhayangkara ke -79 Bukti Polri Untuk Masyarakat”

Berita utama

Gerak Cepat Polisi Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, di Gresik