Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 November 2025 - 12:39 WIB

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

 

TANJUNG PERAK – Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun, setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan bahwa motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh kedua pelaku. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan, pelaku kedua, ME yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Iptu Suroto.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tingkatkan Kualitas Kesehatan, Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bekerjasama Klinik Aramsulki Gelar Pelayanan Kesehatan Warga

Berita utama

Wujud Ketahanan Pangan Danramil 07/Tlk Bersama Forkopimcam Tangaran Laksanakan Penanaman Jagung

Berita utama

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2025,“Bentuk Komitmen Kesiapan Personel Dan Sarpras Polres Pamekasan”

Berita utama

Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Berita utama

Aksi TNI dan Warga Wujudkan Jembatan Garuda yang Kokoh dan Aman

Berita utama

Kapolda Jatim dan Pj.Gubernur Launching Benih Jagung Merk Bhayangkara di Blitar

Berita utama

Polres Gresik Gandeng Dishub Gelar Ramcheck Armada Bus Jelang Nataru

Berita utama

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Rehabilitasi Jembatan