Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 November 2025 - 12:39 WIB

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diamankan

 

TANJUNG PERAK – Unit Reserse Kriminal Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Kalilom Lor Baru, Surabaya. Dua orang pelaku masing-masing berinisial DR (19) dan ME (22) berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini berawal ketika korban, didatangi pelaku utama DR yang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan ingin menjemput pacarnya. Namun, setelah sepeda motor diberikan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi hingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada 23 November 2025, korban bersama anggota Reskrim Polsek Kenjeran menemukan keberadaan pelaku di rumahnya. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan bahwa motor hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh kedua pelaku. “Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Sidoyoso seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dihabiskan untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” ujar Iptu Suroto.

Iptu Suroto menambahkan, pelaku kedua, ME yang merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023, mengaku menerima bagian sebesar Rp 200 ribu yang juga telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pelaku maupun lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini. “Unit Reskrim Polsek Kenjeran terus mendalami jaringan maupun TKP lain yang mungkin berhubungan dengan kedua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Iptu Suroto.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergi TNI-Polri dan Warga HST Kejar Target Rehab Poskampling TMMD

Berita utama

Caleg partai Demokrat H Muhamad soleh SS,sos DPRD provinsi dapil 10 Mojokerto dan Jombang

Berita utama

Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

Berita utama

LAKI Resmikan Gedung Baru, Komitmen Kawal Indonesia Bebas Korupsi

Uncategorized

Polri Kirim Tim Pemulihan Trauma Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Berita utama

Setetes Darah untuk Kemanusiaan, Polres Probolinggo Gelar Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

Polri Terus Kirimkan Pasukan serta Logistik ke Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera, Sinergi Kemanusiaan Bersama PT Pelni

Berita utama

Akhir Desember 2023, DINPERINAKER Kejar Target 60 Industri Kecil Terdaftar di SIINAS