Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 November 2025 - 21:33 WIB

Polres Bangkalan Terangkan Proses Hukum, dan Hak Pelapor Usai Penyidikan Dihentikan

Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

 

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

 

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

 

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

 

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

 

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

 

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Berita utama

KODIM 0210/TU BERSERTA SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA TEMUKAN KORBAN TERTIMBUN LONGSOR

Berita utama

Kisah Inspiratif dari Haruyan: TMMD Sentuh Kehidupan Lansia

Berita utama

Pasca Nataru, Polres Situbondo Gelar Patroli Blue Light, Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Berita utama

Mendagri Apresiasi Polri dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita utama

Kejadian Langka, Para Siswa SMP N 1 Kaliori Dengan Sukarela Serahkan Knalpot Brong Langsung ke Polsek

Berita utama

Pemkot Yogya Salurkan Bantuan Pangan Sekaligus Stabilkan Harga Beras

Berita utama

Dua Hari Jelang Penutupan, Satgas TMMD Reguler ke-129 Finishing Pengecatan MCK

Berita utama

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Lombok Barat Pagi Ini