Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Memberikan izin resmi” Pemohon SIM Penyandang Disabilitas Tidak Perlu Khawatir Terkena tilang

 

SURABAYA – Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya, khususnya dalam hal pelayanan Publik di Satpas SIM Colombo. Untuk memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.

Melalui layanan penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Menurut keterangan AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, dan didampingi Tim Pokja Praktek yakni Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage, serta Aipda Siti mengatakan, Selasa (28/10/2025), SIM Disabilitas, atau SIM D, adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

“Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Pelayanan SIM untuk penyandang, lanjut Kanit Regident, disabilitas tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

“Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas,” ucapnya.

Masih lanjut kata Tri Arda Meidiansyah, persyaratan umum yaitu Sehat jasmani dan rohani, Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, Mengajukan permohonan tertulis, Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan Mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

“Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Jika lulus semua tahapan, sambung Kanit Regident, untuk pemohon disabilitas pemohon akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan setara SIM C), dan untuk SIM D1 SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

” Sekali lagi perlu Kami Sampaikan, tujuan dan Manfaat, Memberikan izin resmi untuk mengemudi kendaraan bermotor, sehingga penyandang disabilitas tidak perlu khawatir terkena tilang, dan memberikan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk berkendara di jalan raya.

“Memastikan bahwa pengemudi telah memiliki keterampilan dasar dan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas yang diperlukan untuk berkendara dengan aman,” pungkas AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media.

Rosit

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Apelkan Pasukan dan Kendaraan Lintas Ganti untuk Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita utama

Polres Magetan Gencar Lakukan Publik Address, Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada 2024 Damai

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pembinaan Korp Kadet Republik Indonesia Triwulan II Semester I Tahun 2026

Berita utama

Patroli Bermotor ke Tulungagung, Kapolda Jatim Serahkan Bantuan Peralatan Kantor Untuk Polsek dan Koramil

Berita utama

Desa Cilang Beban Khawatiran Warga Pencurian Sepeda Motor Roda Dua

Berita utama

Satgas TMMD Isi Waktu Luang, Pasang Papan Jembatan Warga yang Rusak

Berita utama

Operasi Pekat II Semeru, Polisi Amankan Tujuh Jukir Liar di Wonocolo

Berita utama

Semangat Baru di Dunia Bola Voli AKBP Raden Erik Bangun Prakasa Resmi Pimpin PBVSI, Kabupaten Magetan