Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Tinjau Perumahan ASN, di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Tinjau Perumahan ASN, di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Tinjau Perumahan ASN, di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

 

Malang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk menyukseskan program tiga juta rumah. Menurutnya, program tersebut sangat mulia karena menunjukkan keberpihakan terhadap rakyat kecil.

Hal tersebut disampaikan Mendagri saat meninjau Perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (17/10/2025). Dalam kesempatan itu, Mendagri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyapa masyarakat dan meninjau langsung lokasi perumahan.

Mendagri menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah berulang kali menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program strategis, di antaranya program Tiga Juta Rumah, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Swasembada Pangan, Kampung Nelayan, serta program prioritas lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh Pemda untuk memberikan dukungan nyata agar program tersebut dapat terealisasi secara optimal.

Dari sisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mendagri menegaskan bahwa pihaknya juga telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program tiga juta rumah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Itu sangat membantu sekali. Tujuannya supaya Bapak-Bapak, Ibu-Ibu yang bangun rumah, renovasi rumah, sepanjang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah, itu bebas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mendagri mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membangun sistem pelayanan perizinan PBG yang cepat dan efektif. Ia mencontohkan inovasi layanan perizinan yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, di mana proses penerbitan PBG dapat diselesaikan hanya dalam waktu 15 menit.

“Kami menyaksikan langsung [layanan penerbitan PBG selesai dalam] 15 menit itu. Surabaya, Pak Wahyu (Wali Kota Malang) 15 menit PBG-nya, kami tunggu dengan Pak Ara. Paling cepat yang pernah kami temukan,” sambung Mendagri.

Ia berharap, kualitas pelayanan serupa dapat ditiru dan diterapkan secara lebih luas oleh Pemda lainnya. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan mudah akan mempercepat realisasi program perumahan rakyat serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Tapi sekali lagi, Pak Menteri Perumahan, Pak Ara enggak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itulah kami mutar ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan dukungan juga oleh Pemda, oleh perbankan, oleh para pengembang, kontraktor, [agar] semua diberikan kemudahan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, serta pejabat terkait lainnya.

Puspen Kemendagr

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Komunitas Difabel Apresiasi Pelayanan Humanis di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo

Berita utama

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -70 Polres Jember Gelar Baktikes Gratis

Berita utama

Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024

Berita utama

Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

Berita utama

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar

Berita utama

Menuju WBBM, Biro Persidangan II Sekjend DPR RI Studi Banding ke Polresta Malang Kota

Berita utama

Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Gandeng Untag Surabaya Gelar Edukasi Bahaya Judol

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka