Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Kasus Pengeroyokan Berujung maut di Konser Hardcore Terungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku

Kasus Pengeroyokan Berujung maut di Konser Hardcore Terungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku

Kasus Pengeroyokan Berujung maut di Konser Hardcore Terungkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku

TANJUNG PERAK – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, polisi segera menggelar penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z. Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lanjutan.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kunjungi Polresta Malang Kota, Polda Aceh dan Polda Papua Pelajari Strategi ZI Hingga Aplikasi QR Layanan Polisi

Berita utama

Dugaan Gudang Penimbunan Solar di Demak Kembali Beroperasi, APH Diminta Usut Tuntas

Berita utama

Satgas TMMD Reguler ke-129 Rapikan Teras RTLH Warga Tempapan Hulu Jelang Penutupan

Berita utama

“Wani Rembugan Prei Gegeran”  Kejari Surabaya Berhasil Mendapat Peringkat l Se- Indonesia Melakukan Keadilan Restoratif

Berita utama

Semarak Hari Kemerdekaan Ke 80 Kodim 1208/Sambas Gelar Berbagai Lomba

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita utama

Pembangunan Jembatan Armco Bakapas Terus Dikebut Demi Kelancaran Akses Warga

Berita utama

Gelar Bakti Kesehatan, Polres Pacitan Beri Pelayanan Kesehatan Gratis Warga