Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 27 September 2025 - 09:59 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

Berita utama

Polrestabes Surabaya Siaga Libur Panjang Kapolrestabes Surabaya Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita utama

Di The Top, Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif

Berita utama

Respatti Sat Samapta Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Berani Melawan Petugas

Berita utama

Tidak Tersentuh, Sindikat TPPO Ternyata Dibekingi Oknum Aparat

Berita utama

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di GOR Tridharma Petrokimia Gresik

Berita utama

Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Pemuda Muhammadiyah: Cegah Birokrasi Panjang dan Intervensi Politik

Berita utama

Polres Jember Mediasi Warga yang Blokade Jalan Raya Puger, Arus Lalulintas Kembali Normal