Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 21 September 2025 - 23:06 WIB

Temuan Bukti Baru, Ahli Waris Mat Saleh Amin Adukan Penanganan Kasus Sengketa Tanah ke Propam

Surabaya, MediaKPK.com – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Sampang kembali memanas. Dua ahli waris almarhum Mat Saleh Amin, yakni Sunaidi dan Abd. Rohim, resmi melayangkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Polri di Jakarta terkait penanganan perkara yang dinilai tidak profesional.

Dalam surat bernomor Khusus/14.09/IX/2025 tertanggal 14 September 2025, keduanya mengungkapkan kekecewaan atas hasil penyelidikan yang dianggap tidak maksimal.

Pasalnya, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, serta penyerobotan tanah yang mereka laporkan ke Polda Jawa Timur justru dihentikan dengan keluarnya SP3.

“Barang bukti tanah yang disengketakan tidak diamankan dengan pita polisi. Padahal, tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah yang ditempati oleh H. Nawawi. Selain itu, tidak pernah ada gelar perkara maupun mediasi, namun tiba-tiba terbit surat penghentian penyelidikan,” tegas Sunaidi dalam pengaduannya.

Ahli waris juga membeberkan adanya temuan bukti baru yang sebelumnya luput dari perhatian penyidik. Di antaranya hasil pengukuran ulang dari BPN Sampang yang menunjukkan bangunan milik H. Nawawi berdiri di atas tanah seluas 550 meter persegi milik keluarga Mat Saleh Amin.

Bahkan, terdapat rekaman video sebagai bukti saat proses pengukuran ulang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pengadu menyebut terdapat kejanggalan pada administrasi pertanahan. Mereka menilai BPN Sampang menuliskan keterangan palsu dalam gambar situasi batas tanah, sehingga memunculkan dua sertifikat (SHM No. 1107 dan SHM No. 1123) di atas bidang tanah yang sama.

“Persil 24 tidak sama dengan Persil 24a. Namun, H. Nawawi membangun rumah di atas tanah kami dengan alasan adanya sertifikat yang diduga bermasalah. Ini jelas bentuk penyerobotan hak,” tambah Abd. Rohim.

Sebagai bukti, pihak ahli waris melampirkan sejumlah dokumen, mulai dari petok D, sertifikat tanah, hasil pengukuran ulang BPN, surat pernyataan waris, hingga foto lokasi.

Dengan aduan tersebut, Sunaidi dan Abd. Rohim berharap Propam Mabes Polri turun tangan menindaklanjuti secara profesional, melakukan klarifikasi ke BPN Sampang, serta memastikan adanya kepastian hukum yang adil.

“Harapan kami, kebenaran bisa ditegakkan dan aparat penegak hukum tidak berpihak,” tutup mereka

 

M.ROSID

Share :

Baca Juga

Berita utama

RSUD DR. R. Soetrasno Gelar Konsultasi Publik Untuk Tingkatkan Pelayanan

Berita utama

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita utama

Habib Gila : PRO-KONTRA Antara Jukir Liar dan Jukir Resmi

Berita utama

TNI dan Warga Haruyan Bergotong Royong Bersihkan Selokan Demi Cegah Banjir

Berita utama

Pemkab Rembang Ajukan Tiga Sekolah Ikuti Seleksi ASEAN ECO SCHOOL 2027

Berita utama

Demi Konstruksi Kuat, Pengerasan Pondasi Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Berita utama

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

Berita utama

Perdana Beroperasi, SPPG Batakan Dikawal Babinsa Posramil Panyipatan Kodim 1000/TLA dalam Penyaluran Makan Bergizi Gratis