Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 31 Agustus 2025 - 03:23 WIB

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

Viral Pencurian, Kabel Primer PT Telkom di Mojokerto, Diduga Rugikan Negara Polisi Diduga Masuk Angin

 

MOJOkERTO – Aksi pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia kembali terjadi, kali ini di kawasan Jalan raya Dlanggu Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Pantauan media, diduga galian kabel tanpa dokumen resmi (abal-abal).

Aksi tersebut terpantau pada sabtu (30/8/2025) sampai minggu (31/8/2025) 00.20, dan diduga menyebabkan kerugian negara, baik dari kerusakan jalan maupun nilai jual kabel yang digasak.

Ketika awak media mencoba menanyakan kelengkapan surat di temuilah pengawas bernama Dimas dan di dampingi anggota dari korem Yongki di tujukan nodin (nota dinas), STTP dari Polres Mojokerto Kabupaten, tapi tidak ada Simlock.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23..00 WIB, beberapa orang terlihat merusak aspal jalan menggunakan bor listrik untuk mencari kabel yang menjadi incaran.

Setelah kabel primer ditemukan, seorang komplotan pelaku masuk ke dalam lubang galian, mengikat kabel dengan rantai besi, lalu menariknya menggunakan truk.

Kabel yang terlepas secara paksa itu kemudian dimasukkan ke dalam truk lain bernopol AE22875 UX dan Z8611 hx oleh komplotan tersebut.

Kuat dugaan bahwa Jalan Dlanggu merupakan STO Telkom Dlanggu yang mana tidak masuk dalam kontrak dan diduga ada persekongkolan jahat yang menimbulkan kerugian negara (Tindak Pidana Korupsi), sehingga kami meminta Unit Tipikor, Tipidek Turun memeriksa keabsahan dokumen tersebut.

Ada apa hingga Polres Mojokerto Kabupaten dengan mudahnya membiarkan kerugian negara ini, apakah ada sesuatu hingga Kepolisian Melempem dan Pura-pura tidak paham Hukum.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan dan Persekongkolan jahat dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan pasal-pasal korupsi lainnya, apakah penegak hukum (APH) diharapkan segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aksi ini.

Rosid dan Ibed

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satpas Polres Sampang Berikan Himbauan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita utama

Warga Ajak Makan Bersama Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Menuju Finishing Akhir, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Fokus Rapikan Struktur Jembatan Garuda

Berita utama

Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!

Berita utama

Kodim 1002/HST Hadirkan Rasa Aman dalam Perayaan Natal 2025

Uncategorized

Polres Probolinggo Berhasil Amankan 5 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awl, Jum’at Berkah Pererat Hubungan TNl dan Masyarakat Mimika

Berita utama

Rehab RTLH di TMMD ke-124, Kodim 1002/HST Masuki Tahap Pemasangan Pintu