Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

Peduli Kaum Rentan Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka KDRT yang Sempat Viral di Medsos

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami ditahan,” ujar AKBP Edy, Rabu (27/8).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya juga mengatakan, atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.

Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan.

Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi.

Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Terkait Perdamaian Gaza, Brimob Siapkan 350 Personel

Berita utama

Kapolres Sampang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Lantas

Berita utama

Jogo Jawa Timur : Kapolda Jatim Tinjau Perayaan Imlek di Vihara Buddayana Surabaya

Berita utama

Datasemen K9 Polri Turut Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Berita utama

Anggota Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lakukan Komsos Bersama Warga Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Lepas Kontingen Taekwondo Polri ke Malaysia dan Thailand, As SDM Kapolri Motivasi Atlet Dengan Beasiswa Pendidikan

Berita utama

Dit Binmas Polda Jateng Serahkan 50 Paket Bantuan Sosial kepada Komunitas Pedagang Batik IBC, Tukang Ojek Pangkalan dan Sopir Angkot

Berita utama

Pemasangan Cerucuk Angkur Box dan Menara Pilon Terus Dikebut, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Pantang Kendur