Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Harus Ditindak Tegas Oleh Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar

Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Harus Ditindak Tegas Oleh Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar

Rokok Ilegal Tanpa Bea Cukai Harus Ditindak Tegas Oleh Bea Cukai Sukabumi Atau Jabar

Jawa Barat – Mengacu Berdasarkan Pasal 54 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyatakan bahwa, “Setiap orang yang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual, atau Menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk Penjualan Eceran, atau tidak dilekati Pita Cukai atau tidak Dibubuhi Tanda Pelunasan Cukai lainnya sebagaimana Diatur dalam Pasal 29 Ayat (1), Dipidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 tahun, dan Paling Lama 5 tahun dan/atau Pidana Denda Paling Sedikit 2 kali Nilai Cukai, dan Paling Banyak 10 kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar”.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Faktor Penyebab, Upaya serta Kendala yang dihadapi dalam mencegah, dan menanggulangi Tindak Pidana Penjualan Rokok Tanpa Pelekatan Pita Cukai. Berdasarkan Latar Belakang berikut Skripsi ini merumuskan masalah yaitu Bagaimana Penanganan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Rokok Ilegal Tanpa Cukai menurut Pasal 54, dan Pasal 56 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Sukabumi, dan bagaimana Upaya Hukum dari Kantor Pengawasan, dan Pelayanan Bea, dan Cukai Sukabumi untuk mencegah, dan mengurangi Penjualan Rokok Ilegal.

Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris yaitu menemukan kebenaran berdasarkan Penelitian di lapangan yang mengacu kepada ketentuan Hukum. Berdasarkan hasil Penelitian ditemukan Kenyataan bahwa Para Pelaku Usaha yang menjual Rokok Ilegal ini menyadari akan Kesalahan, dan Pelanggaran yang mereka lakukan, hal ini dibuktikan dengan cara Penjualan Rokok Ilegal yang yang tanpa di lekat Pita Cukai Tidak dilakukan secara terang – terangan.

Dalam hal ini, Pihak Bea Cukai seharusnya memberikan Sosialisasi terkait Sanksi Pidana dari Penjualan, Pengedaran, sampai dengan Pembelian Rokok Ilegal agar Para Pedagang tidak menerima atau Memperjual belikan Rokok Ilegal tersebut.

Selanjutnya Pihak Bea Cukai juga harus bisa memberikan Surat Tilang Barang Dagangan kepada para Pedagang yang masih beraktivitas dalam mengedarkan, menjual, dan membeli Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai yang beredar di Wilayah Sukabumi, Cianjur, dan Wilayah Jawa Barat yang semakin marak.

Artinya Barang Ilegal tersebut akan disita, kemudian untuk memberikan Efek Jera, Pihak Bea, dan Cukai juga wajib menyita Barang, dan Memberikan Surat Perintah Tugas Razia kepada para Pedagang – Pedagang di wilayah Jawa Barat, khususnya Wilayah Sukabumi, dan Cianjur.

Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Batu dan Forkopimda Gelar Program “KWB Bergizi” Dukung Program Pemerintah Tingkatan Gizi Anak Sekolah

Uncategorized

Satgas Pangan Polres Mojokerto Kota Sidak Pasar Stok Bapokting Jelang Ramadhan Stabil

Berita utama

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Berita utama

Road Show Polres Magetan Cegah Tangkal Penyalahgunaan Narkoba

Daerah

Dukung Penuh Program MBG, Lanud Husein Sastranegara Operasikan Empat SPPG Ampuh Setiap Hari

Berita utama

Kades Dan Bendahara Desa Tanomokinu di Tahan, Presiden Lembaga K.P.K Apresiasi Kacabjari Pulau Tello

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor Milik Polisi

Berita utama

Siaga 24 Jam, Kapolresta Banyuwangi Minta Warga Tidak Ragu Lapor ke Call Center 110