Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.

Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.

Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.

Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.

Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.

“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.

Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.

Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut. Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Cor Halaman Madrasah Demi Kenyamanan Siswa

Berita utama

Pemuda Berkarakter dan Cinta Tanah Air, Pesan Dandim 1002/HST kepada Finalis Putra Putri HST

Berita utama

Dandim HST Paparkan Strategi Harmonisasi untuk Stabilitas Keamanan Daerah

Berita utama

Konsisten Peduli Disabilitas, Kapolresta Malang Kota Mendapat Penghargaan dari YPAC Kota Malang

Berita utama

Peduli Lingkungan Babinsa Gunung Melati Gotong Royong Bersama Warga

Berita utama

Polri Siapkan Pengiriman Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita utama

Sukseskan Program Asta Cita, Polres Blitar bersama Pemkab Tandatangani MoU Wujudkan Swasembada Pangan

Berita utama

Hari Kelima Ops Keselamatan Semeru 2025, Polresta Malang Kota Maksimalkan Teguran Presisi