Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Residivis Pembobol Indomaret dan Alfamart Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan di Kota Pahlawan. Seorang residivis pelaku pembobolan toko yang sudah meresahkan publik akhirnya berhasil diringkus.

Satu pelaku berinisial H.S., pria asal Dampit, Kabupaten Malang, diamankan, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Raditya Herlambang. Informasi resmi disampaikan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, pada Rabu (06/08/2025).

AKP Rina menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Surabaya, yakni pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.

“Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” ujar AKP Rina Shanty.

Cara pelaku masuk ke dalam toko tergolong nekat dan membahayakan. Ia menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.

Setelah berhasil masuk, pelaku tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ia menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya.

AKP Rina menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Resmob Polrestabes Surabaya dalam membekuk residivis 2 kali pembobolan ini menjadi bukti konkret bahwa aparat terus siaga menjaga keamanan kota. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Sapa dan Beri Bingkisan ke Pemudik di Tol Kalikangkung

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Dampingi Pangdam XII/TPR Tinjau Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pertempuran di Kabupaten Sambas

Uncategorized

Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Berita utama

Ramadhan Berkah, 750 Paket Takjil Untuk Warga dan Bonex Dibagikan oleh Bhayangkari Polrestabes

Berita utama

Gerak Cepat, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pengeroyokan

Berita utama

Koramil 1002-04/Las Dorong Pembentukan Karakter Pelajar Lewat Pramuk

Berita utama

Bumi Laras Manunggal Desak Penguatan Raperda Pelestarian Budaya Surabaya dalam Audiensi Komisi D DPRD

Berita utama

Menpora Erick Thohir Apresiasi Pekan Olahraga Polri 2026: Makin Banyak Event Olahraga, Makin Baik untuk Bangsa