Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:05 WIB

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

Diduga Salah Peruntukan Pita Cukai, Gudang Rokok Kalbaco di Bengkayang Disorot Tim Media Centre Indonesia Kalbar

 

Bengkayang, 11 Juni 2025 — Tim Media Centre Indonesia (MCI) Kalbar menemukan dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai di gudang rokok milik PT. Borneo Twindo Group (PT. BTG) yang terletak di Jalan Raya Singkawang – Bengkayang, RT 001/RW 003, Desa Gerantung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), tim MCI Kalbar mendapati rokok merek Kalbaco yang diproduksi di lokasi tersebut diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Rokok yang berisi 20 batang diketahui hanya dibubuhi pita cukai untuk 12 batang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan cukai.

Saat awak media menghubungi bapak Moses selalu humas PT. BTG, tidak bisa memberikan keterangan. “Hanya pak Heri selaku penasehat yang bisa memberikan keterangan dan penjelasan”, ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan ini, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbagbar).

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Murtini, pada Rabu pagi (11/6/2025), pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti temuan wartawan tersebut.

“Pihak kami akan memproses pengaduan atau temuan dari kawan-kawan wartawan terkait rokok Kalbaco yang beredar di Kota Singkawang dengan pita cukai tersebut,” ujar Murtini.

Dia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Jika memang ada pelanggaran atas pengaduan tersebut, kami akan bertindak sesuai hukum. Temuan rekan-rekan wartawan yang diduga keras salah peruntukan bisa dikenai sanksi, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Namun demikian, Murtini juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak Bea Cukai telah rutin melakukan pemeriksaan ke lokasi PT. BTG dan tidak menemukan pelanggaran yang mencolok terkait penggunaan pita cukai.

Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya publik, mengingat PT. BTG merupakan perusahaan yang sudah lama beroperasi secara legal dengan izin resmi. Dugaan bahwa rokok Kalbaco beredar dengan cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya tentu menimbulkan keprihatinan.

Seorang perwakilan media menyampaikan harapannya agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Bea Cukai.

“Temuan ini harus diselidiki lebih dalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait legalitas dan keaslian produk rokok yang beredar,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari Bea Cukai Kalbar dalam menyikapi temuan ini, demi menjaga integritas pengawasan cukai dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di sektor industri tembakau.(tim/red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Peringati Hari Santri Nasional 2023: Ini Pesan Kapolres Nganjuk

Berita utama

Sambut Ramadhan, Polres Pamekasan Berbagi Al-Qur’an untuk Ponpes dan Tempat Ibadah

Berita utama

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

Berita utama

Harkamtibmas di Bulan Ramadhan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala.Besar

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Bersama Warga Angkat Material Semen untuk Pembangunan

Berita utama

Polantas Menyapa : Operasi Zebra Semeru PJR Polda Jatim Beri Edukasi Tertib Lalin

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Warnai Pos Kesehatan Kuin Kecil dengan Semangat Gotong Royong

Berita utama

Personel Satpas Colombo Surabaya, Melaksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Lingkunagan Kantor Demi Keindahan dan Kenyamanan Pemohon SIM