Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom / KPK / Nasional

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:37 WIB

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus TPPO Dalih Adopsi 4 Tersangka Diamankan

NGAWI – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

Mereka adalah ZM laki-laki (34), R perempuan (32) keduanya warga Kabupaten Pasuruan, SA perempuan (35) warga Ponorogo, dan SEB perempuan (22) warga Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan terungkapnya dugaan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat.

AKBP Charles juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, tersangka tindak pidana TPPO itu menggunakan modus adopsi.

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” kata AKBP Charles,Senin (2/6).

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang itu lanjut AKBP Charles, bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang atau bayi di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.

“Tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” terang Kapolres Ngawi.

Para tersangka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan.

Dari penjualan bayi tersebut, para tersangka mendapat keuntungan dengan jumlah berbeda.

“Ada yang dapat bagian keuntungan 1 Juta, hingga 4 Juta setiap penjualan bayi,” kata AKBP Charles.

Dari penangkapan tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, HP milik para pelaku dan satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Kepada para pelaku diterapkan pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Charles T.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah Penimbunan Jalan Sepanjang 2000 Meter Secara Manual

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Hadiri Upacara Peringatan HUT RI ke-81 dan Ziarah Rombongan ke TMP Kabupaten Sambas

Berita utama

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Berita utama

Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 3.667 Botol Miras Dari Toko Klontong Di Tenggumung Baru

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Komsos

Berita utama

DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Berita utama

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Dukung Nawa Cita Presiden Prabowo Subianto, Bantu Petani Rontokkan Padi