Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:02 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

LUMAJANG – Dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang Polda Jatim akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Keduanya adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pnangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi dari warga, Polisi segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan.

“Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil interogasi terhadap HN, Polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

Berdasarkan pengakuan tersebut Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” tambah AKBP Alex.

Diketahui, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024.

Adapun lokasi pencurian tersebut berada di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.

Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” ujar Kapolres Lumajang.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Material Pembangunan Tiba, Babinsa Koramil 1009-03/Bati-Bati Dampingi dan Bantu Pemasangan Pondasi Koperasi Desa Merah Putih

Berita utama

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Daerah

Gresik Menggema: KIP Prabowo-Gibran luncurkan Jingle dan Deklarasi Menang Satu Putaran

Berita utama

Pengecekan Pos Security PT. CTAA, Polsek Banama Tingang Tekankan Kewaspadaan

Berita utama

Dimana APH !! Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

Berita utama

Kunjungi SMADATARA, Kapolda Jatim : ‘Negara Maju adalah Negara yang Diisi Generasi Disiplin dan Berkarakter’

Berita utama

Satlantas Polrestabes Surabaya Getar OPS Zebra Semeru 2024 di Perempatan Jalan Demak

Berita utama

Satgas TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas Gelar Salat Zuhur Berjamaah Bersama Warga