Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Senin, 12 Mei 2025 - 08:59 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

Komisi III DPR Apresiasi Polri tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB

 

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang memuat gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Menurut Rano, keputusan Kapolri mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Kapolri atas keputusan yang sangat bijak dan penuh empati. Penangguhan penahanan ini mempertimbangkan permohonan resmi dari keluarga dan jaminan dari Ketua Komisi III. Ini adalah bukti nyata bahwa Kapolri memimpin dengan mengutamakan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Rano, Senin (12/5/2025).

Rano menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur hukum, melainkan bentuk kepedulian dan keberanian mengambil langkah manusiawi di tengah tekanan opini publik.

“Saya mengenal betul karakter Kapolri. Beliau tidak hanya profesional dan tegas, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian moral dalam mengambil keputusan yang bijak,” lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit semakin bergerak ke arah yang modern dan humanis.

Rano menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak berarti mengabaikan proses hukum. Justru, ini menjadi contoh penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Penegakan hukum tak melulu soal hitam dan putih. Edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan, terutama bagi anak muda yang mungkin belum menyadari bahwa aktivitas mereka di ruang digital bisa berdampak hukum,” katanya.

“Keputusan ini bisa menjadi preseden dalam penegakan hukum ke depan, bahwa hukum juga harus mempertimbangkan konteks sosial dan masa depan individu yang terlibat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa penahanan terhadap SSS ditangguhkan. Penangguhan ini diberikan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Penangguhan penahanan diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum serta orang tua SSS. SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak kampus

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Mediasi Sengketa Lahan Pandegiling 145 Surabaya Berakhir Deadlock, Polrestabes Imbau Kedua Pihak Jaga Kamtibmas

Berita utama

Polres Gresik Gencarkan Patroli Harkamtibmas di Operasi Ketupat Semeru 2024

Berita utama

Laporannya Yang Belum Jelas, Korban Pengerusakan Warung Bibis Datangai Propam Polresta Sidoarjo

Berita utama

Antusias Anak-Anak Desa Gunung Melati Melihat Anggota Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bergotong Royong

Berita utama

Polda Jatim Libatkan Tim Psikologi Dampingi Keluarga Korban di Ponpes Al-Khoziny

Berita utama

Cangkul dan Sekop Jadi Alat Utama Percepat Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Berita utama

Berbagi Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-Emak Minta Selfie