Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 April 2025 - 12:30 WIB

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Gelora Joko Samudro Naik ke Tahap Penyidikan

Gresik Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, yang ditangani Polres Gresik, berlanjut ke tahap penyidikan. Beberapa Terlapor dikabarkan sudah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Dari informasi yang diterima wartawan, beberapa Terduga pelaku yang berkas kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan diantaranya berinisial SA, HJ, MY, dan beberapa lagi. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), salah satunya nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada 6 April 2025.

Dari SPDP tersebut, disebutkan sangkaan Pasal kepada para Terlapor ialah Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Dikonfirmasi terkait itu, Kuasa Hukum Wahyudi, yaitu Dodik Firmansyah, S.H., sangat senang mendapat kabar tersebut. Disisi lain, yang patut disayangkan ialah adanya upaya pencabutan laporan yang diajukan oleh kliennya tanpa melibatkan dirinya sebagai Kuasa Hukum. Hal ini, menurutnya, secara etika dan hukum, telah merendahkan martabatnya sebagai penegak hukum yang telah membela kepentingan kliennya dan memastikan terpenuhinya hak-hak kliennya sebagai Pelapor di Polres Gresik.

“Harusnya, saya sebagai Penasehat Hukum Bapak Wahyudi, dikabari jika mau cabut laporannya di Polres Gresik. Dari pihak Terlapor juga harus berkoordinasi jika mau menemui atau berkepentingan dengan klien kami. Nyatanya, klien kami membuat surat pencabutan laporan bersama dengan pihak Terlapor, tidak pernah berkoordinasi. Bahkan, informasi yang saya terima, disitu ada kompensasi berupa uang sebesar Rp 70 juta yang diserahkan ke klien kami dan rekannya,” jelas Dodik Firmansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.

Dodik Firmansyah menilai, pencabutan yang dilakukan oleh kliennya harusnya juga melibatkan pihak Kepolisian yang menangani pelaporannya, bukan dilakukan secara sepihak. Jika demikian, Dodik Firmansyah menganggap bahwa laporan Wahyudi ke Polres Gresik seakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, bukan mendapatkan keadilan secara hukum.

“Jangan sampai pelaporan itu dijadikan alat cari uang. Dan Polisi jangan dijadikan sebagai alat. Seharusnya, buat surat pernyataan damai antara Pelapor dengan Terlapor dihadapan penyidik,” ujar Dodik Firmansyah.dan perlu di pahami saya sebagai Penasehat Hukum tidak perna memintai biaya sebagai kuasa. Semua itu Nol persen tidak ada biaya (Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat di 2 TKP Dalam Semalam

Berita utama

Polres Ngawi Salurkan 500 Paket Sembako untuk Masyarakat di Bringin

Berita utama

Kapolres Sampang Klarifikasi Video Viral Mayat Laki-Laki Tergeletak Dipinggir Jl. Kampung Melkok Timur Bapelle Robatal

Berita utama

Wujudkan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo Buka Lahan Tidur Jadi Produktif

Berita utama

Kemala Bhayangkari Jatim Benahi Taman Bungkul Surabaya dan Luncurkan Program Penghijauan 2026

Berita utama

Komsos Kewilayahan Satgas Yonif 521/DY Pererat Silaturrahmi dan Dukung Ketahanan Pangan Budidaya Ikan di Distrik Kobakma

Berita utama

Perkemahan KKRI Kodim 1002/HST Jadi Wadah Pembinaan Disiplin dan Kepemimpinan Pelajar

Berita utama

DILALAP API! 81 KK TERDAMPAK DI TELUK NILAU, KONDISI DISEBUT SANGAT MEMPRIHATINKAN