Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:46 WIB

Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos

Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos

Residivis Narkotika di Surabaya Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu di Kamar Kos

 

Surabaya – Peredaran sabu AE (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. AE yang merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, penganiayaan pada 2014 dan narkotika pada 2025 kini kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan AE dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di depan warung Koen23 yang berlokasi di Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel milik tersangka.

“Dari hasil interogasi, AE mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di Jalan Simo Margorejo VI. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menemukan delapan bungkus sabu dengan berat total 6,765 gram yang disimpan di dalam dompet kecil di dalam tas selempang yang diletakkan di lantai kamar,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (26/02/2025).

Selain itu ungkap AKBP Miftah, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.

“Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900.000, kemudian dijual kembali seharga Rp1.000.000, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100.000 per gramnya,” jelasnya.

Miftah mengatakan tersangka mengakui bahwa ia telah menerima sabu dari CM sebanyak dua kali, yakni pertama seberat 10 gram dan kedua seberat 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana narkotika diletakkan di titik tertentu yang sudah disepakati, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer setelah barang terjual.

Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif Melaporkan Peredaran Narkoba

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Surabaya masih marak dan melibatkan jaringan terorganisir. Polrestabes Surabaya terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika. Jika menemukan indikasi transaksi narkoba, segera laporkan kepada kami,” Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty.

Dengan adanya kasus ini, kepolisian akan terus memperketat pengawasan, terutama di area yang rawan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di Surabaya.

Aba rasyid sh

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Peragakan Model Pelayanan Unjuk Rasa Terbaru pada Apel Kasatwil 2025, Dirsamapta: “Semua Tindakan Harus Sesuai Prosedur dan Berbasis HAM”

Berita utama

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silaturahmi dari PT. Andira Putri Mandiri

Uncategorized

Jelang Pilkada 2024 Polda Jatim Gelar Deklarasi Damai dan Simulasi Sispamkota di Madura

Berita utama

Korlantas Polri Siapkan SDM Unggul Hadapi Era BPKB Elektronik

Berita utama

Cooling System Pasca Pilkada, Polresta Sidoarjo Ajak Warga Nelayan Tasyakuran HUT ke-74 Polairud

Berita utama

Polda Jatim Pastikan Informasi Video KPPS Dianiaya Sekelompok Orang di Madura adalah Hoaks

Berita utama

Polisi Bersama PT KAI Daop 9 Jember Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Uncategorized

Peresmian PT Santoso Jaya Abadi Media dan HUT Ke 63