Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:07 WIB

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

 

KOTA BATU – Polres Batu Polda Jawa Timur menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW) sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata yang membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali.

Kecelakaan yang terjadi di Kota Batu yang disebabkan rem blong tersebut menewaskan 4 orang pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si saat menggelar konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim, Jumat (17/1/25).

“Kami menetapkan saudara RW yang merupakan direktur dari PT STCW berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan beberapa saksi termasuk keterangan ahli,” ungkap AKBP Andi Yudha Pranata.

Ditegaskan oleh Kapolres Batu, jika penetapan direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif kolega ini kita akhirnya tetapkan tersangka,” ujarnya.

Diketahui jika dari hasil gelar perkara bus Sakindra Trans mempunyai akta pendirian perseroan terbatas dengan PT. Sakhindra cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar.

Namun lanjut Kapolres Batu, usaha yang bergerak dalam bidang Angkutan Wisata tersebut berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021 PT. Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Dari hasil penyidikan diketahui pula jika faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis,” terang Kapolres Batu.

Selain itu, kampas rem belakang sebelah kiri juga mengalami keausan dan tipis serta kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang begitu pula kondisi tromol belakang sebelah kiri serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

“Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah,” tutupnya. M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

PTPN IV PalmCo Sabet Penghargaan Tribun Awards 2025 untuk Transformasi Teknologi dan Inovasi Sawit Berkelanjutan

Berita utama

Peringati Hari Juang Polri Kapolri Berikan Pengabdian Terbaik ke Masyarakat

Berita utama

Melalui Jam Komandan, Dandim 1008/Tabalong Ajak Prajurit Tingkatkan Semangat dan Profesionalisme

Berita utama

Serangkaian Kegiatan HUT KAI Ke-17, DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Penyuluhan Hukum Dan Konsultasi Gratis

Berita utama

Jum’at Curhat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Cegah Kenakalan Remaja.

Berita utama

Anggota Komisi III DPR Apresiasi Kerja Polri Kawal Kelancaran Mudik Lebaran

Berita utama

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025

Berita utama

Babinsa Koramil 1009-04/Takisung Gotong Royong Bersihkan Lapangan, Persiapan HUT RI ke-81