Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 9 Januari 2025 - 02:33 WIB

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal Hasil Cipta Kondisi Pasca Nataru

 

BANYUWANGI – Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025)

Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/25).

Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER .

Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW.

Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S.

Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W.

Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA.

Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS.

“Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.”ujar Kombes Rama.

Ia menerangkan Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. M.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polresta Banyuwangi Gelar TFG Strategi Pengamanan Jelang HLF MSP dan IAF ke-2 di Bali

Berita utama

Babinsa Kambat Utara Bersama Relawan Bergerak Cegah Karhutla Sejak Dini

Berita utama

Gerakan Indonesia Asri, Polres Probolinggo Bersih – bersih Lokasi Wisata Bromo

Berita utama

Proyek DAK SMPN 8 Sungai Kakap Diduga Menyimpang dari Aturan Swakelola

Berita utama

Harkamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan Amankan Puluhan Ranmor Tak Sesuai Spektek

Berita utama

Material Terus Didatangkan Percepat Proses Pembangunan Jembatan Garuda Kodim 1009/Tla

Berita utama

Wujudkan Zero Narkoba Polres Jember Test Urine Mendadak Bagi Para Perwira

Berita utama

Polres Mojokerto Gelar Patroli Bermotor Pastikan Logistik Pilkada Aman