Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:50 WIB

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap Polisi Kurang dari 5 Jam Setelah Beraksi

 

Surabaya – Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat sangat istimewa. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah aksinya mencuri motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Dengan memanjat pagar dan masuk melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci, FTW bergerak cepat. “Pelaku ini sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia mencari kunci motor di lantai satu, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.

Setelah berhasil membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku kembali menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Namun, korban yang menyadari kejadian itu segera melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.

Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris bergerak cepat. Dari hasil pemeriksaan TKP dan analisis CCTV, polisi melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya. “Saat penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.

FTW, yang diketahui baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan, mengaku aksi ini dilakukan seorang diri. Sebelumnya, ia pernah terlibat kasus pencurian uang. “Dia tahu persis kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Kinerja Polsek Gunung Anyar yang sigap dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam menuai apresiasi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah, terutama pada malam hari. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hadiri Puncak Bakti Kesehatan, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat dan Anggota

Berita utama

Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

Berita utama

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman

Berita utama

Panen Jagung Tahap 4 : Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Dukung Ketahanan Pangan

Berita utama

KETUA BRIGADE 571 TMP WILAYAH MADURA MENGADAKAN PERTEMUAN PENGURUS DPW MADURA DAN PENGURUS LAINNYA.

Berita utama

Kapolri Ajak Masyarakat Sambut Nataru Dengan Semangat dan Harapan Baru

Berita utama

Minggu Kedua Ramadan 1445 H, Stok Bahan Pokok di Kebumen Terpantau Aman

Berita utama

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Masuki Tahap Pengecoran, Semangat Gotong Royong Kian Terlihat