Home / Berita utama / Hukrim / News

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:40 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

SURABAYA – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,”kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

45 Siswa Disahkan Jadi Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate Dari Ranting Sedan

Berita utama

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus, Penculikan Balita Bilqis

Berita utama

Media Delikjatim Bersinergi Dengan Kejari Tanjung Perak Bagikan Ratusan Sembako Ke Kaum Duafa Dan Yatim

Berita utama

Peringatan Hardiknas, SMP Muhammadiyah 1 Surabaya Sukses Gelar Lomba Scrapbook

Berita utama

Jokowi Setujui Pembelian Pupuk Bersubsidi Pakai KTP

Berita utama

Pastikan Ukuran Pas, Gelagar Lantai Jembatan Garuda Diuji Coba Dipasang ke Main Rope Bawah

Berita utama

Luar Biasa,,! Hasil PAD Desa Gembleng Pancur Terealisasi Bangunan Tebing Sungai

Berita utama

Polres Pamekasan Siapkan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT