Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:20 WIB

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

 

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata AKP Nanang, Jumat (6/12).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Berita utama

Dandim 1009/Tla Hadiri Acara Peringatan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut Yang Ke-60

Berita utama

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Tawuran Malam Dini hari

Berita utama

Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya Menindak Tilang 229 dan BB Roda dua Sebanyak 2 Unit

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar Kodaeral XII Tahun 2025

Berita utama

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri Ungkap Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

Berita utama

Patroli Hingga Berbagi Ratusan Kunci Ganda Untuk Motor Upaya Polres Bangkalan Wujudkan Zero Curanmor

Berita utama

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan