Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:20 WIB

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

Polres Probolinggo Amankan Residivis Kasus Narkoba Asal Sumenep di Leces

 

PROBOLINGGO,- Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di pinggir jalan raya Probolinggo – Lumajang, Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Tersangka inisial RA (43) warga asal Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep juga merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini salah satu bentuk komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim memberantas Narkoba.

Hal itu lanjut AKP Nanang juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba

AKP Nanang juga mengatakan, sebelumnya tersangka RA (43) ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampang.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat seseorang mencurigakan yang sering bertransaksi di pinggir jalan raya Probolinggo-Lumajang,” kata AKP Nanang, Jumat (6/12).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh RA (43) warga asal Sumenep.

“Saat kami lakukan penyergapan, tersangka sempat membuang bungkusan solasi warna hitam dibawah kakinya yang setelah dibuka ternyata berisi Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan dan tas selempang RA, ditemukan beberapa klip sabu dengan jumlah berat total 1,29 gram, beserta alat hisap atau bong.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa anggota menuju Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kasiter Kasrem 121/Abw Bersama Dan Satgas TMMD Cek Aliran Air di Sumur Bor Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Patroli Raimas Polres Gresik Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan

Berita utama

Babinsa Panggungasri Dampingi Kegiatan Posyandu, Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Warga

Berita utama

Kegiatan Non Fisik Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Sosialisasi Posyandu Dan Posbindu

Berita utama

Awali Tahun 2024, Ketum PPWI Silahturahmi ke Dangrup-1 Kopassus

Berita utama

Ajak Warga Sukseskan Pemilu, Polrestabes Surabaya Bersama Apkrindo Sosialisasi Program Maknyos MakBleG

Berita utama

Polri Tegaskan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Hindari Multitafsir Putusan MK

Berita utama

Kunjungan Siswa-Siswi SLB Negeri Rembang, Satlantas Polres Rembang Gelar Polsanak