Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 11 November 2024 - 10:02 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan 83 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 59 Juta

 

Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ± 83,094 gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/ A/ 543/ X/ 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Tersangka berinisial EP (49), seorang pekerja swasta, diamankan di kediamannya di Jl. Asemrowo Gg 3, Surabaya, pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.45 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dua unit ponsel Samsung, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp 59 juta, serta beberapa barang lainnya. EP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J (DPO) di Sidoarjo pada 6 Oktober 2024, dengan harga Rp 750.000 per gram. Awalnya, tersangka membeli 100 gram sabu seharga Rp 75 juta, kemudian memecahnya menjadi 26 paket kecil dengan berat dan harga bervariasi untuk dijual kembali.

Menurut keterangan dari EP, ia telah menjual 10 paket sabu seberat masing-masing 2 gram. Sisa barang yang belum terjual ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan tersebut dimasukkan ke rekening bank yang telah disita oleh kepolisian.

Kepolisian mengungkap bahwa EP sudah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Mei 2024, bekerja sama dengan J yang kini masih dalam pengejaran. EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergi Penegakan Hukum: Kejari HST Musnahkan Ribuan Barang Bukti Disaksikan Dandim dan Bupati

Berita utama

H-5 Lebaran, Pemudik Mulai Berdatangan ke Jateng

Berita utama

Sang Legendaris KRI Dewaruci Kembali Menggepakkan Sayap Layar-Layar Planjib Jib Dastur

News

Patroli Presisi Samapta Polrestabes Surabaya Kembali Amankan Anak Ala Gangster

Berita utama

Dukung Stabilitas Harga Beras, Polres Probolinggo Gelar Pasar Murah di 21 Kecamatan

Berita utama

Polres Ngawi Ungkap Kasus Perjudian Balap Liar, 9 orang Diamankan

Berita utama

Program “Mayur Kamtibmas” Polresta Banyuwangi Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Narkoba

Berita utama

Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas