Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 11 November 2024 - 03:18 WIB

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

 

 

JAKARTA – Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM,” kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.

Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.

Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka. “Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” pungkasnya.

Dirinya menegaskan, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. “Bahwa polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tandas Wira.

Ia menambahkan, bahwa para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. “khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” imbuhnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapten Inf Lilis Susanto Jadi Narasumber FGD Harmonisasi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Bahas Ketertiban Umum

Berita utama

Polres Jember Cegah Bullying di Sekolah dengan Bhara Wiyata

Berita utama

“Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Pandaan, Pasuruan”

Berita utama

Ops Keselamatan Semeru 2026 Polresta Malang Kota Gelar Ramp Check Bus dan Angkot

Berita utama

Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis, Kerugian Capai Rp124 Miliar, 580 Orang Diamankan

Berita utama

Festival Blora Berkebaya Bentuk Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Berita utama

Jaga Kondisi Tetap Kondusif, Anggota Babinsa Koramil 06/Selakau Laksanakan Pengamanan Kegiatan Imlek Cap Go Meh 2026

Berita utama

Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia