Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Polsek Pabean Cantikan Amankan Pengedar Sabu Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

Polsek Pabean Cantikan Amankan Pengedar Sabu Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

Polsek Pabean Cantikan Amankan Pengedar Sabu Asal Sawah Pulo, Sita 46 Poket Sabu Siap Edar

 

Tanjungperak – Upaya pemberantasan narkotika jenis sabu di Surabaya kembali membuahkan hasil. Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (29) di wilayah Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, pada Senin (28/10).

Penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 19.30 Wib, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Teddy Tridani melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka MA tidak berkutik saat polisi melakukan penangkapan karena terbukti memiliki 46 poket sabu siap edar dengan berat total 10,28 gram. Setiap poket sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000.

“Selain sabu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, empat buah pipet kaca, sebuah handphone, serta dompet kecil bermotif bunga biru yang disimpan tersangka sebagai tempat menyimpan barang bukti,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (31/10).

Suroto mengatakan, dari pengakuan tersangka MA sudah lama menjadi pengedar sabu dan memiliki sejumlah pelanggan di Surabaya. Temuan sabu dalam jumlah besar ini mengindikasikan bahwa MA merupakan salah satu pengedar aktif di kawasan tersebut.

Suroto menyampaikan “Berkat informasi dari masyarakat, anggota polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap MA dan menyita barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup besar. Ini adalah bentuk kerja sama yang kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujar Kapolsek.

Saat ini, tersangka MA telah ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap jaringan yang mungkin terkait dengan aktivitas tersangka.

Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmen kuat mereka dalam memerangi narkoba di Surabaya, sekaligus berharap semakin banyak warga yang berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., Berdialog di RRI Sampang, Sosialisasi Mengenai Kendaraan Kelebihan Muatan

Berita utama

Perkuat Sinergi Lawan Disinformasi, Baintelkam Polri Konsolidasikan Peran KBPP Polri Jatim

Berita utama

Ditinggal ke Warung Kopi, Rumah di Grobogan Terbakar

Berita utama

Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan

Berita utama

Staf Cimic Satgas Indobatt XXIII-R/UNIFIL Berkunjung ke Beberapa Sekolah Pasca Gencatan Senjata

Berita utama

Satgas TMMD HST Terus Bergerak Maju Rehab RTLH Warga Pengambau Hilir Luar, Jalin Kedekatan dengan Komunikasi Sosial

Berita utama

Mafia Solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Pati Merasa Kebal Hukum

Daerah

Administrasi, 2 Desa di Sampang belum Bisa Cairkan Dana Desa